EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA DAN PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DOSEN STAI AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menyikapi hal di atas sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi maka STAI Auliaurrasyidin Tembilahan secara kontiniu mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan tridharma agar apa yang menjadi tujuan dapat diwujudkan. Disamping kegiatan evaluasi juga didakan rapat pembagian tugas mengajar dosen untuk semester genap tahun akademik 2019/2020. Dalam penyampainnya Drs. H. Ilyas, M.A mengatakan kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang di laksanakan di STAI Auliaurrasyidin Tembilahan guna melakukan evalusi terhadap kinerja dosen dalam melaksanakan tridhrma perguruan tinggi dan beliau juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dosen yang telah melaksanakan tridhrama dengan baik.