Kode Etik Mahasiswa

Kewajiban dan Hak Mahasiswa

Setiap Mahasiswa Sekolah Tinggi berkewajiban:

  1. Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam dan Akhlak mulia.
  2. Memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.
  3. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater.
  4. Menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen dan karyawan.
  5. Memelihara hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat di dalam dan di luar kampus.
  6. Berpakaian sopan, rapi, bersih dan menutup aurat pada saat kuliah, ujian dan ketika berurusan dengan dosen, karyawan maupun Pimpinan. Khusus mahasiswi wajib berbusana muslimah sesuai dengan syariat Islam.

Setiap Mahasiswa Sekolah Tinggi berhak:

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan dari Pimpinan dan Dosen dalam kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai kaidah keilmuan, keislaman, etika, susila, tata tertib dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Menggunakan dan mengembangkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab guna mendalami ilmu Agama Islam dan ilmu pengetahuan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Sekolah Tinggi.
  3. Memperoleh pelayanan di bidang akademik, adminitrasi, dan kemahasiswaan.
  4. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan berlaku.
  5. Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan/tertulis secara etis dan bertanggungjawab.
  6. Memperoleh pelayanan yang layak dalam pengembangan penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan.
  7. Menggunakan barang inventaris milik negara dan yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LARANGAN

Setiap Mahaiswa Sekolah Tinggi dilarang:

  1. Memakai kaos oblong/tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung dan sandal, topi, rambut panjang dan atau bercat, anting-anting, kalung, gelang (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan adminitrasi dan kegaitan kampus. Khusus bagi mahasiswi dilarang memakai baju dan /atau celana ketat, tembus pandang dan tanpa berjilbab dalam mengikuti kegiatan di kampus.
  2. Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban kampus.
  3. Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiat, dan praktik perjokian.
  4. Memalsukan nilai, tanda tangan, dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, adminstrasi maupun kemahasiswaan.
  5. Melakukan tindakan campur tangan kepentingan organisasi ekstra kampus dalam pengambilan kebijakan organisasi intra kampus.
  6. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasisaan di luar batas jam yang telah ditetapkan.
  7. Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan aktivitas rumah tangga lainnya.
  8. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran agama Islam yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual-beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan shalat, tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.
  9. Merusak sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi.

Kode Etik Dosen

Kewajiban dan Hak Dosen

Setiap Dosen Sekolah Tinggi berkewajiban:

  1. Bertaqwa kepada Allah SWT serta setia kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik STAI Auliaurrasyidin Tembilahan.
  3. Mengutamakan kepentingan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan masyarakat, daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Berpikir, bersikap, dan berprilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari diri dari perbuatan tercela, seperti: perbuatan plagiat.
  5. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
  6. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan mengahargai pendapat orang lain.
  7. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan yang diamanatkan kepadanya.
  8. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak syah dengan profesinya.
  9. Memperhatikan batas kewenangan dan bertanggung jawab secara ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar, kebebasan akademik, serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawat.
  10. Menghormati sesama dosen maupun tenaga kependidikan dan berusaha meluruskan perbuatan tercela teman sejawat.
  11. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Membimbing dan mendidik mahasiswa menjadi insan yang beriman, beramal sholeh dan taqwa kepada Allah SWT demi kebahagian hidup di dunia dan akhirat.
  13. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa sebagai manusia dewasa.
  14. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu, yaitu memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
  15. Menjaga dan memelihara kehormatan serta kesehatan dirinya agar menjadi tauladan bagi mahasiswa.
  16. Mengikuti, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan agama sesuai dengan bidangnya.
  17. Mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di STAI Auliaurrasyidin Tembilahan.

Setiap Dosen Sekolah Tinggi berhak:

  1. Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan tridharma perguruan tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuawan, fasilitas yang tersedia, dan peraturan yang berlaku pada Sekolah Tinggi.
  2. Menggunakan dan mengembangkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab guna mendalami ilmu Agama Islam dan ilmu pengetahuan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Sekolah Tinggi.
  3. Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memperoleh perlakukan yang adil sesuai dengan profesinya.
  5. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan berlaku.
  6. Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan/tertulis secara etis dan bertanggungjawab.
  7. Memperoleh pelayanan yang layak dalam pengembangan penalaran, minat, bakat, dan kesejahteraan.
  8. Menggunakan barang inventaris milik negara dan yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Memanfaatkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LARANGAN

Setiap Dosen Sekolah Tinggi dilarang:

  1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik almamater atau keluarga besar kampus Sekolah Tinggi.
  2. Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi dalam menjalankan tugas dan jabatan.
  3. Bertindak menyalahgunakan dan melampuai wewenang yang ada padanya.
  4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil, baik terhadap sivitas akademika
  5. Membocorkan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara.
  6. Membocorkan soal dan/atau kunci jawabannya.
  7. Melakukan pungutan tidak sah dan bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Melawan dan menolak tugas dari atasan.
  9. Menghalangi, mempersulit penyelanggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan Sekolah Tinggi.
  10. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Sekolah Tinggi.
  11. Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
  12. Melakukan pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat atau dokumen yang sah, seperti nilai, ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya.
  13. Menyalahgunakan nama, lambang, dan tanda Sekolah Tinggi.
  14. Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Sekolah Tinggi tanpa izin.
  15. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran agama Islam yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual-beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan shalat, tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.
  16. Menyebarkan tulisan dan faham yang terlarang oleh pemerintah.
  17. Mengadu domba dan menghasut antar sivitas akademika Sekolah Tinggi.
  18. Melakukan plagiat dalam karya ilmiah.
  19. Merusak sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi.

Kode Etik Tenaga Kependidikan

Kewajiban dan Hak Tenaga Kependidikan

Setiap Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi berkewajiban:

  1. Bertaqwa kepada Allah SWT serta setia kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik STAI Auliaurrasyidin Tembilahan.
  3. Mengutamakan kepentingan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan masyarakat, daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
  5. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak syah dengan jabatannya.
  6. Menghormati sesama tenaga kependidikan ataupun dosen atau berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawatnya.
  7. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan yang diamanatkan kepadanya.
  8. Menjaga dan memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
  9. Memelihara sarana, prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Sekolah Tinggi.
  10. Senantiasa bekerja keras, berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  11. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan mengahargai pendapat orang lain.
  12. Bersikap dan bertindak adil dalam memberi pelayanan administrasi terhadap dosen dan mahasiswa sebagai manusia dewasa.
  13. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu, yaitu memulai dan mengakhiri kerja tepat waktu.
  14. Mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di Sekolah Tinggi.

Setiap Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi berhak:

  1. Melakukan kegiatan administrasi yang bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, fasilitas yang tersedia, dan peraturan yang berlaku pada Sekolah Tinggi.
  2. Memperoleh perlakukan yang adil sesuai dengan profesinya.
  3. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan berlaku.
  4. Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan/tertulis secara etis dan bertanggungjawab.
  5. Menggunakan barang inventaris milik negara dan yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Memanfaatkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LARANGAN

Setiap Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi dilarang:

  1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik keluarga besar kampus Sekolah Tinggi.
  2. Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi dalam menjalankan tugas dan jabatan.
  3. Bertindak menyalahgunakan dan melampuai wewenang yang ada padanya.
  4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil, baik terhadap sivitas akademika
  5. Membocorkan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara.
  6. Membocorkan soal dan/atau kunci jawabannya.
  7. Melakukan pungutan tidak sah dan bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  8. Melawan dan menolak tugas dari atasan.
  9. Menghalangi, mempersulit penyelanggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan Sekolah Tinggi.
  10. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Sekolah Tinggi.
  11. Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
  12. Melakukan pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat atau dokumen yang sah, seperti nilai, ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya.
  13. Menyalahgunakan nama, lambang, dan tanda Sekolah Tinggi.
  14. Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Sekolah Tinggi tanpa izin.
  15. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran agama Islam yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual-beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan shalat, tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.
  16. Menyebarkan tulisan dan faham yang terlarang oleh pemerintah.
  17. Mengadu domba dan menghasut antar sivitas akademika Sekolah Tinggi.
  18. Merusak sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi.