Setiap Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi berkewajiban:
- Bertaqwa kepada Allah SWT serta setia kepada negara dan pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik STAI Auliaurrasyidin Tembilahan.
- Mengutamakan kepentingan STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan masyarakat, daripada kepentingan pribadi atau golongan.
- Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
- Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak syah dengan jabatannya.
- Menghormati sesama tenaga kependidikan ataupun dosen atau berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawatnya.
- Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan yang diamanatkan kepadanya.
- Menjaga dan memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
- Memelihara sarana, prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Sekolah Tinggi.
- Senantiasa bekerja keras, berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan mengahargai pendapat orang lain.
- Bersikap dan bertindak adil dalam memberi pelayanan administrasi terhadap dosen dan mahasiswa sebagai manusia dewasa.
- Memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu, yaitu memulai dan mengakhiri kerja tepat waktu.
- Mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di Sekolah Tinggi.
Setiap Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi berhak:
- Melakukan kegiatan administrasi yang bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, fasilitas yang tersedia, dan peraturan yang berlaku pada Sekolah Tinggi.
- Memperoleh perlakukan yang adil sesuai dengan profesinya.
- Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan/tertulis secara etis dan bertanggungjawab.
- Menggunakan barang inventaris milik negara dan yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi dilarang:
- Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik keluarga besar kampus Sekolah Tinggi.
- Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi dalam menjalankan tugas dan jabatan.
- Bertindak menyalahgunakan dan melampuai wewenang yang ada padanya.
- Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil, baik terhadap sivitas akademika
- Membocorkan rahasia jabatan dan/atau rahasia negara.
- Membocorkan soal dan/atau kunci jawabannya.
- Melakukan pungutan tidak sah dan bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Melawan dan menolak tugas dari atasan.
- Menghalangi, mempersulit penyelanggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan Sekolah Tinggi.
- Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Sekolah Tinggi.
- Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
- Melakukan pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat atau dokumen yang sah, seperti nilai, ijazah, sertifikat, dan dokumen lainnya.
- Menyalahgunakan nama, lambang, dan tanda Sekolah Tinggi.
- Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Sekolah Tinggi tanpa izin.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran agama Islam yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual-beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan shalat, tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.
- Menyebarkan tulisan dan faham yang terlarang oleh pemerintah.
- Mengadu domba dan menghasut antar sivitas akademika Sekolah Tinggi.
- Merusak sarana dan prasarana kampus Sekolah Tinggi.