images (1)

STAI Auliaurrasyidin-Alhamdulillah..atas nama keluarga besar STAI Auliaurrasyidin Tembilahan mengucapkan Terima kasih kepada kementrian agama RI yang telah memberikan amanah kembali kepada STAI Auliaurrasyidin Tembilahan untuk mengelola beasiswa KIP kuliah untuk tahun anggaran 2022. Bersama dengan ini STAI Auliaurrasyidin mebuka Rekrutmen Baru Mahasiswa Calon penerima KIP Kuliah untuk tahun anggaran 2022. Silahkan bagi mahasiswa baru STAI Auliaurrasyidin Tembilahan untuk melakukan pendaftaran dengan melengkapi dan menyerahkan berkas ke STAI Auliaurrasyidin Tembilahan sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan. Terima Kasih.

PERSYARATAN CALON PENERIMA DAN MEKANISME PROGRAM

A. Persyaratan Calon Penerima

Persyaratan  calon  penerima  Program  KIP  Kuliah  pada  PTKI  adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa  baru  lulusan  MA/MAK/Diniyah  Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
  2. Memiliki keterbatasan   ekonomi   tetapi   memiliki potensi   akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
  5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

Pembuktian pemenuhan peryaratan:

  1. Keterbatasan   ekonomi   dibuktikan   dengan   kepemilikan   program bantuan  nasional  dalam  bentuk Kartu  Indonesia  Pintar  (KIP)  atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta  rupiah)  per  bulan  atau  pendapatan  kotor  gabungan  orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.
  3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.
  4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
  5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
  6. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

MEKANISME PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN PENETAPAN PENERIMA PROGRAM

A. Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme  pendaftaran  calon  penerima  KIP  Kuliah  adalah  sebagai berikut:

  1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
  2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
    • Fotokopi KTP;
    • Fotokopi  Kartu  Indonesia  Pintar  untuk  PIP/Kartu  Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
    • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
    • Fotokopi  ijazah  beserta  transkip  nilai  yang  dilegalisir  oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
    • Menunjukkan  prestasi  (karya)  yang  telah  dicapai  di  SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
    • Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
    • Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.
    • Menandatangani Pakta Integritas.
    • Melampirkan Fhoto Rumah (Rumah bagian depan dan Ruang Tamu)
  3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

DANA PROGRAM DAN ALOKASI

  1. Penerima program KIP Kuliah  mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;
  2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
  3. Bantuan   biaya   hidup   (living   cost)   yang   diserahkan   kepada mahasiswa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp. 4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah).
  4. Bantuan  Biaya  Pendidikan  sebesar  Rp.  2.400.000,-  (dua  juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.